Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Lewat Undang-Undang ini diperkirakan akan ada 79 Undang-Undang yang terkena dampak dari terciptanya Omnibus law. Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun.
Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan. Berikut rinciannya ya:
Omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.
Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.
Lantas bagaimana pendapat para pakar tentang Omnibus Law??
Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan, berpendapat pada dasarnya ada persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan, saat ingin melakukan inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga konsep omnibus law menjadi salah satu jalan keluar yang mungkin bisa diambil oleh pemerintah. Akan tetapi, omnibus law haruslah dilakukan dalam tingkatan UU. Sedangkan menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
Lalu bagaimana kedudukan Omnibus Law bila nanti sudah ditetapkan?
Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan,secara teori perundang-undangan di Indonesia, kedudukan UU dari konsep omnibus law belum diatur. Jika melihat sistem perundang-undangan di Indonesia, UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Tetapi, Indonesia justru tidak menganut UU Payung karena posisi seluruh UU adalah sama.
“Hanya saja menjadi persoalan secara teori peraturan perundang-undangan mengenai kedudukannya, sehingga kedudukannya harus diberikan legitimasi dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harus direvisi,” jelas Dosen Universitas Udayana ini.
Lantas apa saja manfaat dari Omnibus Law?
Manfaat yang paling dirasakan ialah kemudahan dalam berinvestasi. Dengan menggabungkan beberapa prosedur dan perizinan, diharapkan dapat memangkas waktu pengurusan maupun biaya yang harus dikeluarkan. Ambil contoh untuk indikator starting a business, saat ini rata-rata pengurusan izinnya harus melalui 11 prosedur, dengan waktu sekitar 24 hari dan biaya Rp 2, 78 juta. Target yang baru, pemerintah akan memangkas prosedur hingga menjadi 9 prosedur, dengan lama pengurusan 9 hari dan biaya menjadi Rp1,58 juta.
Lalu kenapa banyak yang menolak Omnibus Law?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai salah satu anggota Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menggandeng 47 civil society untuk menolak keberadaan rancangan aturan perundang-undangan ini. Manajer Pengelolaan Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Doni Moidady, mengungkap dasar penolakannya pada dua hal.
Pertama mengenai rencana pemerintah mengubah aturan upah minimum harian menjadi upah minimum per jam. Hal ini menurut Doni akan mengancam kesempatan kerja kaum milenial, dengan jumlah 34 persen dari total populasi masyarakat Indonesia.
Selain itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga berdampak tinggi terhadap lingkungan. Doni menyebutkan bahwa pengaturan investasi yang akan dimudahkan bakal berimplikasi pada laju pembukaan lahan yang berada di industri ekstraktif seperti pertambangan.
Lantas tepat atau tidak Omnibus Law?
Dari beberapa data dan fakta yang telah dirangkum diatas sebenarnya Omnibus Law diperlukan untuk memangkas aturan perizinan investasi yang berbelit-belit. Namun,pembahasan Omnibus Law tidak boleh terburu-buru dan terkesan kejar target apalagi jika Presiden menginginkan dalam 100 hari kerja bisa terwujud seharusnya angka 100 hari tidak boleh menjadi patokan utama karena kualitas dari isi Undang-Undang yang dihasilkan jauh lebih penting dibandingkan dengan cepat atau tidaknya Undang-Undang itu terbit.
Selain itu dalam membahas ini Pemerintah dan DPR harus melibatkan masyarakat tertutama dari kaum buruh,aktivis lingkungan,akademisi,mahasiswa,dll.
Jangan sampai nantinya Undang-undang ini hanya menguntungkan bagi Investor saja tetapi merugikan bagi rakyat Indonesia. Terakhir pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang terkena efek dari Omnibus Law tersebut agar mereka bisa paham dan bisa dilibatkan dalam proses pembuatan.
Kita tidak ingin proses pembuatan Omnibus Law meniru proses pembuatan Revisi UU KPK yang sangat terburu-buru tanpa melibatkan rakyat dan terdapat pelanggaran dalam proses penyusunannya.
Sejatinya jika UU Omnibus Law ini bisa dibahas bersama rakyat dan menemui titik tengah yang bisa menciptakan keadilan dan kesejahteraan tentunya UU Ombius Law bisa menjadi solusi tepat untuk memajukan investasi di Indonesia nanum jika UU Ombius Law dibahas tergesa-gesa tanpa melibatkan rakyat bukan tidak mungkin ini bisa menjadi UU yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
Daftar Pustaka
1. Politik.rmol.id
3. Finance.detik.com
Komentar
Posting Komentar